Dr Putu Arya Nugraha SpPD FINASIM - PERSI Wilayah Bali
Sudah diketahui secara umum telah terjadi konflik antara BPJS, dokter dan RS dengan pasien. Bahkan sudah menjadi berita sehari-hari di media cetak, maupun digital baik media masa maupun media sosial. Konflik terjadi baik antara BPJS dengan dokter dan RS, antara BPJS dengan pasien juga antara pasien dengan RS. Berbagai konflik yang terjadi tersebut, jika dicermati pada umumnya dipicu oleh kepentingan yang tampak berbeda diantara ketiganya. Padahal ketiganya secara konseptual hadir dengan tujuan yang harusnya sama, yaitu membangun derajat kesehatan bangsa yang lebih baik. Alih-alih berkolaborasi dan sinergis, yang ada ketiganya justru saling mengutamakan kepentingan masing-masing. Berbagai strategi dan manuver dilancarkan oleh semua pihak untuk meraih keuntungnnya masing-masing. Ini harus diakui jika ingin mencari solusi dan mencegah konflik di masa yang akan datang. BPJS tentu saja memiliki kepentingan efisiensi. Dalihnya ini merupakan asuransi gotong royong dengan situasi sebagian besar masyarakat masih tergolong miskin dan membutuhkan subsidi dari peserta mandiri. Sementara RS dan para nakes tentu berkepentingan untuk menjaga klaim perawatan yang memadai sebagai sumber biaya operasional RS dan kesra bagi para pegawai. Di pihak lain, para peserta BPJS atau pasien, menuntut pelayanan yang cepat dan berkualitas sehingga kadang kala tidak sejalan dengan regulasi yang ada.
Bagaimana ketiganya bisa menjadi solusi? Secara konseptual karena telah disepakati, kemitraan dibentuk untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ketiga pihak harus menjadi bagian dari solusi. Solusi paling mungkin dicapai jika dipilih jalan tengah dari ketiga kepentingan yang saling tarik-menarik tersebut. BPJS seharusnya tidak berorientasi berlebihan pada aspek efisiensi semata. Karena konsekuensi logisnya mutu pelayanan tentunya akan berkurang. BPJS sebagai badan penyelenggara asuransi memiliki tanggung jawab legal dan moral untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi nasabahnya tetap berkualitas. Oleh karena itu wajib menyerap masukan organisasi profesi atau kolegium sebagai stake holder yang kompeten di bidang kesehatan dalam menyusun semua panduan praktik klinis atau PPK. Harus diakui pula, ketimbang mutu pelayanan paripurna, kemudahan akses pelayanan masih lebih menjadi keterdesakan bagi masyarakat Indonesia. Artinya, BPJS tidak mungkin menuntut syarat standar tinggi pelayanan RS, jika gagasan tersebut justru membuat kesulitan akses pelayanan bagi masyarakat. Dalam hal ini BPJS harus lebih realistis. Standar pelayanan tinggi yang agak dipaksakan, akan membuat banyak RS tidak memenuhi syarat menjadi RS yang melayani BPJS. Tuntutan pemenuhan syarat yang terkesan tergesa-gesa ini adalah salah satu pemicu konflik BPJS dengan RS.
Di lain pihak, RS pun harus banyak melakukan pembenahan. Bahkan pada aspek yang sangat mendasar yaitu pada prinsip mencari keuntungan. Berbisnis dengan orang sakit tentu melanggar etik jika berharap mendapatkan keuntungan seperti prinsip bisnis pada umumnya, seperti bisnis properti, pariwisata atau industri yang memenuhi minat tersier. Bisnis bidang kesehatan banyak beririsan dengan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga mindset RS dan segenap civitas RS tidak sepenuhnya komersil. Satu contoh, misalnya harus disadari dan diterapkan secara konsisten konsep subsidi silang pembiayaan perawatan pasien. Tidak semua kasus akan memberikan klaim surplus, namun jika dihitung secara komulatif, belum ada RS yang kolaps karena defisit. Oleh karena itu, tidak etis jika belum apa-apa sudah merujuk ke FKRTL di atasnya atau buru-buru memulangkan pasien karena kalkulasi ada potensi defisit. Pendapatan RS tidak hanya ditentukan oleh besarnya klaim BPJS, namun juga efisiensi yang diterapkan di RS, terutama pemakaian obat dan bahan habis pakai.
Terakhir, pembenahan pada pemahaman, sikap dan prilaku pasien sebagai peserta BPJS. Tidak hanya karena keterbatasan pemahaman terkait regulasi, tidak sedikit juga pasien yang dengan sengaja melanggar atau pura-pura tidak tahu soal alur pelayanan peserta BPJS di RS. Paling jamak dalam pemanfaatan pelayanan UGD yang harus sesuai kondisi. Jika tidak dilayani karena memang tidak memenuhi indikasi gawat darurat, tak segan-segan mereka menumpahkan kekesalannya melalui media sosial. Padahal regulasi tersebut bukanlah dibuat RS, melainkan produk hukum dari Kementerian Kesehatan yang semua pihak wajib menerapkan. Contoh lain misalnya kasus penyakit yang disebabkan oleh karena kelalaian atau kesengajaan seperti kecelakaan lalu lintas karena mabuk atau cedera akibat perkelahian yang tidak ditanggung BPJS, ini sering dituduhkan oleh masyarakat sebagai tindakan yang tak berkeperimanusiaan dari RS maupun BPJS. Padahal memang demikian regulasinya untuk memberikan pelajaran tanggung jawab bagi peserta BPJS. Dapat disimpulkan sekali lagi, konflik berkepanjangan BPJS-dokter/RS-pasien hanya dapat diselesaikan jika semua pihak menjadi bagian dari solusi.