Oleh: dr Putu Dian Ekawati, MPH., MH.Kes ( RSU Prima Medika)
Pendahuluan
Transformasi sistem kesehatan nasional sedang berlangsung secara masif di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI melalui Six Pillars of Health Transformation mendorong reformasi struktural dan operasional, salah satunya dalam pengelolaan fasilitas layanan kesehatan, terutama rumah sakit. serta menekankan efisiensi, pemerataan mutu layanan, dan penguatan sistem kesehatan nasional.
Di era transformasi sistem kesehatan nasional , rumah sakit kini tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu, tetapi juga harus adaptif secara cepat dan tanggap terhadap regulasi dan kebijakan baru mulai dari klasifikasi rumah sakit berbasis kompetensi, penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), tarif berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG), optimalisasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga implementasi standar akreditasi rumah sakit terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
1. Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mengatur klasifikasi rumah sakit berbasis kompetensi layanan. Pendekatan ini menilai kemampuan rumah sakit berdasarkan sumber daya manusia, peralatan, fasilitas, dan layanan unggulan yang tersedia.
Tantangan:
2. Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan satu standar mutu pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN. Kebijakan ini menuntut rumah sakit melakukan adaptasi fisik ruang rawat dan peningkatan kenyamanan pasien.
Tantangan:
3. Penerapan Tarif Berbasis IDRG
Sistem tarif IDRG (Indonesia DRG) menjadi acuan pembayaran pelayanan JKN berbasis diagnosis dan kelompok kasus, bukan lagi berbasis biaya item per item. Model ini mendorong efisiensi dan kendali mutu pelayanan.
Tantangan:
4. Optimalisasi Pelayanan JKN
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi penopang utama pembiayaan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan administratif dan pembiayaan.
Tantangan:
5. Implementasi Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan standar akreditasi rumah sakit terbaru melalui KMK NOMOR HK.01.07/MENKES/1596/2024 TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT 2024. Pendekatan ini menekankan pada mutu berkelanjutan, keselamatan pasien, tata kelola klinis, dan manajemen risiko.
Tantangan:
Kesimpulan
Transformasi sistem kesehatan nasional memberikan peluang besar untuk perbaikan mutu dan pemerataan layanan. Namun, tantangan teknis, administratif, dan keuangan menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Diperlukan dukungan regulatif, insentif dan pendampingan teknis dari pemerintah kepada rumah sakit serta manajemen rumah sakit yang adaptif agar transisi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara nyata dan berkelanjutan.